Waspada Tahrif Kitab: Panduan Memahami Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah
Banyak dari kita yang memiliki semangat tinggi untuk mendalami ajaran para ulama terdahulu, terutama warisan pemikiran dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Hadhratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari. Salah satu cara terbaik adalah dengan membaca langsung karya-karya beliau. Namun, di tengah lautan informasi dan banyaknya versi cetakan sebuah kitab, muncul sebuah kekhawatiran mendasar: apakah naskah yang kita pegang benar-benar otentik dan sesuai dengan tulisan asli sang muallif (penulis)?
Bayangkan, niat tulus untuk menimba ilmu justru dapat mengarah pada pemahaman yang keliru, bahkan bertentangan dengan maksud asli penulisnya. Sebuah perubahan kecil pada satu kata saja dapat mengubah makna secara drastis, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, dan bahkan memecah belah umat. Isu perubahan atau tahrif naskah ini bukanlah hal baru dan menuntut kita untuk lebih cermat dan waspada.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memiliki panduan dalam memilih dan memahami kitab-kitab warisan ulama. Artikel ini akan menjadi panduan untuk mengupas pentingnya verifikasi naskah, dengan mengambil studi kasus pada kitab monumental “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah” karya Hadhratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, agar kita dapat meluruskan pemahaman sesuai dengan konteks dan maksud penulisnya yang sebenarnya.
Studi Kasus: Perubahan Kata dalam Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah
Salah satu isu yang pernah menjadi perbincangan hangat di kalangan penuntut ilmu adalah dugaan adanya perubahan pada naskah kitab “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah”. Kitab ini merupakan salah satu karya penting Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari yang menguraikan prinsip-prinsip akidah dan amaliah Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) serta memberikan batasan-batasan terhadap aliran-aliran lain yang dianggap menyimpang pada masanya.
Fokus utama dari isu ini terletak pada satu kata krusial. Dalam naskah asli yang diyakini otentik, Hadhratus Syaikh menyebutkan kelompok “Rafidhi” (الرافضي) sebagai salah satu firqah (kelompok) yang perlu diwaspadai. Namun, pada beberapa edisi cetakan yang beredar, kata tersebut diubah menjadi “Syi’i” (الشيعي).
Perubahan ini, meskipun tampak sederhana, memiliki dampak makna yang sangat besar. Berikut penjelasannya:
- Rafidhah: Istilah ini secara spesifik merujuk pada kelompok ekstrem dari Syi’ah yang menolak kepemimpinan tiga Khulafaur Rasyidin sebelum Sayyidina Ali bin Abi Thalib, yaitu Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq, Sayyidina Umar bin Khattab, dan Sayyidina Utsman bin Affan. Bahkan, sebagian dari mereka sampai pada tingkat mencela dan menghina para sahabat mulia tersebut. Inilah kelompok yang secara tegas dikritik oleh Hadhratus Syaikh.
- Syi’i: Istilah ini bersifat umum dan mencakup seluruh kelompok Syi’ah. Di dalamnya terdapat banyak sekali varian, dari yang paling ekstrem hingga yang lebih moderat dan tidak sampai pada taraf mencela sahabat.
Dengan mengubah “Rafidhi” menjadi “Syi’i”, cakupan kritik Hadhratus Syaikh menjadi sangat luas dan tergeneralisasi. Hal ini dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru bahwa pendiri NU menganggap seluruh kelompok Syi’ah tanpa terkecuali sebagai sesat. Pemahaman yang salah ini pada akhirnya dapat memicu sikap suudzan (buruk sangka) terhadap para ulama NU sepuh yang dalam beberapa kesempatan menunjukkan sikap terbuka untuk berdialog dengan tokoh-tokoh Syi’ah yang dianggap moderat.
Konteks Sejarah: Lahirnya NU dan Peran Komite Hijaz
Untuk memahami pemikiran Hadhratus Syaikh secara utuh, kita juga perlu melihat konteks sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama. Lahirnya NU tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan para ulama Aswaja di Nusantara terhadap perkembangan yang terjadi di Hijaz (Mekkah dan Madinah) pada awal abad ke-20.
Pada tahun 1925, Dinasti Saud yang beraliansi dengan pemahaman keagamaan Wahabi berhasil menguasai Hijaz. Aliran ini dikenal dengan semangat purifikasi ajaran Islam yang sangat kaku. Mereka berupaya memberantas praktik-praktik yang dianggap bid’ah dan syirik. Kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia Islam, termasuk Indonesia.
Salah satu kebijakan yang paling meresahkan adalah pembatasan kebebasan bermazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) serta rencana pembongkaran tempat-tempat bersejarah, termasuk makam Rasulullah SAW, dengan dalih mencegah pengkultusan. Merespons situasi genting ini, para ulama pesantren di Nusantara yang dipimpin oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah membentuk sebuah panitia kecil yang diberi nama “Komite Hijaz”.
Karena untuk mengirim utusan secara resmi diperlukan sebuah organisasi yang formal dan berbadan hukum, maka pada 31 Januari 1926, didirikanlah Jam’iyah Nahdlatul Ulama. NU kemudian secara resmi mengirim delegasi Komite Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Lima Permohonan Komite Hijaz kepada Raja Ibnu Saud
Delegasi Komite Hijaz menyampaikan lima permohonan penting yang mencerminkan prinsip moderasi dan toleransi yang dipegang teguh oleh ulama Aswaja Nusantara:
- Memohon agar kebebasan bermazhab menurut salah satu dari empat mazhab muktabar tetap diberlakukan di Hijaz.
- Memohon agar tempat-tempat bersejarah yang memiliki nilai syiar Islam, seperti tempat kelahiran Sayyidah Fatimah, tetap dijaga dan diramaikan.
- Memohon adanya transparansi dan penetapan biaya resmi bagi jamaah haji setiap tahunnya untuk menghindari praktik pungutan liar.
- Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz ditulis dalam bentuk undang-undang yang jelas untuk menciptakan kepastian hukum.
- Memohon surat balasan resmi dari Raja yang mengonfirmasi bahwa delegasi NU telah diterima dan permohonan-permohonan tersebut telah disampaikan.
Perjuangan Komite Hijaz ini membuahkan hasil. Aspirasi umat Islam Aswaja didengar, dan salah satu dampak terbesarnya adalah urungnya rencana pembongkaran makam Nabi Muhammad SAW. Sejarah ini menunjukkan bahwa DNA perjuangan NU sejak awal adalah untuk membendung pemahaman ekstrem dan menjaga tradisi keilmuan Aswaja yang moderat dan toleran.
Memahami konteks ini membantu kita menyadari bahwa sikap Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab-kitabnya, termasuk “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah”, harus dibaca secara cermat, proporsional, dan tidak digeneralisasi. Kewaspadaan terhadap tahrif kitab menjadi kunci agar kita tidak salah dalam memahami warisan agung para ulama kita.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan mendasar antara Rafidhah dan Syi’ah secara umum menurut konteks kitab ini?
Dalam konteks kritik Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari, “Rafidhah” adalah istilah spesifik untuk kelompok Syi’ah yang ekstrem, yang tidak hanya menolak kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar dan Umar, tetapi juga sampai pada tingkat mencela dan menghina mereka. Sementara itu, “Syi’ah” adalah istilah umum yang mencakup banyak kelompok, di mana tidak semuanya memiliki pandangan ekstrem tersebut. Perubahan kata ini secara keliru memperluas objek kritik dari yang spesifik menjadi umum.
2. Bagaimana cara memastikan kita membeli atau mempelajari cetakan kitab yang asli dan terpercaya?
Cara terbaik adalah dengan melakukan tabayyun (klarifikasi). Pertama, tanyakan kepada guru atau kiai yang memiliki sanad keilmuan yang jelas mengenai edisi cetakan mana yang direkomendasikan. Kedua, prioritaskan cetakan dari penerbit yang memiliki reputasi baik dan sering menjadi rujukan di pondok-pondok pesantren salaf. Ketiga, jika memungkinkan, bandingkan beberapa cetakan berbeda pada bagian-bagian yang dianggap krusial untuk melihat ada tidaknya perbedaan teks.
3. Mengapa pembentukan Komite Hijaz menjadi momen penting bagi lahirnya NU?
Komite Hijaz sangat penting karena menjadi pemicu langsung berdirinya NU. Para ulama memerlukan wadah organisasi formal (jam’iyah) untuk mengirim delegasi resmi ke Raja Ibnu Saud. Tanpa urgensi dari Komite Hijaz untuk menyelamatkan tradisi Aswaja di Tanah Suci, proses formalisasi organisasi NU mungkin tidak akan terjadi pada saat itu.
4. Apa pelajaran utama bagi penuntut ilmu dari kasus tahrif kitab ini?
Pelajaran utamanya adalah pentingnya sikap kritis dan tabayyun (klarifikasi) terhadap sumber ilmu. Jangan mudah menerima satu versi cetakan kitab tanpa membandingkan atau bertanya kepada guru yang terpercaya (musanad). Memahami konteks sejarah dan biografi penulis juga krusial agar tidak salah menafsirkan maksud asli sebuah karya.